Tidak ada satu tarif pajak yang dapat menggambarkan keseluruhan beban pajak suatu bisnis di Indonesia.
Pajak bergantung pada kegiatan usaha perusahaan, omzet dan status perpajakannya, isi kontrak, karakter setiap transaksi, serta pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Satu perusahaan dapat sekaligus berhadapan dengan Pajak Penghasilan Badan, PPN, PPh Final, pajak pemotongan atau pemungutan, pajak terkait karyawan, serta ketentuan perpajakan khusus untuk kegiatan usaha tertentu.
Karena itu, struktur pajak perusahaan sebaiknya dirancang sebelum transaksi dilakukan — bukan setelah kewajiban pajak sudah muncul.
Kami menganalisis model bisnis perusahaan, hubungan kontraktual, serta arus dana untuk menentukan konsekuensi perpajakan sejak tahap perencanaan transaksi.
Kami memberikan perhatian khusus pada pajak yang melibatkan mekanisme pemotongan atau pemungutan serta pelaporan silang. Di Indonesia, kewajiban perpajakan suatu perusahaan sering kali berkaitan langsung dengan pelaporan pihak lawan transaksi. Akibatnya, kesalahan pada satu pihak dapat terlihat oleh otoritas pajak melalui data yang dilaporkan oleh pihak lainnya.
Kami tidak menawarkan satu “tarif pajak terendah” yang berlaku untuk semua bisnis. Tugas kami adalah membangun struktur perpajakan yang legal dan memiliki dasar ekonomi yang jelas, sehingga perusahaan memahami apa yang harus dibayar, mengapa harus dibayar, dan kapan kewajiban tersebut muncul — sekaligus memungkinkan pemilik bisnis memperkirakan konsekuensi pajak dari setiap keputusan sejak awal.